ilustrasi (ist.)
Upssala, Swedia - Seorang remaja Swedia berusia 19 tahun dijatuhi hukuman karena membobol server dan sistem komputer di tiga kampus Swedia sekaligus. Tak hanya itu, ia juga diduga mengobrak-abrik sistem komputer perusahaan teknologi terkemuka, Cisco System yang bermarkas di Amerika Serikat (AS).
Oleh pengadilan Swedia, remaja inipun dijatuhi denda US$ 32.000 atau sekitar tiga ratus juta rupiah (US$ 1 = Rp 9.380, sumber: detikcom) gara-gara perbuatannya membobol kampus. Sementara untuk kasus Cisco, lembaga investigasi AS FBI telah membuat permintaan formal untuk menginterogasi remaja tersebut.
Sang remaja sendiri menyatakan dia sama sekali tak bersalah. Dia mengaku hanya menciptakan tool untuk membobol sistem, namun belum pernah mencobanya. Ia menduga orang lain-lah yang melakukannya dengan memanfaatkan tool tersebut.
"Mereka menghancurkan hidupku sebelum aku tumbuh besar," keluhnya seperti dikutip detikINET dari ComputerWorld, Jumat (23/11/2007). Seluruh peristiwa pembobolan ini terjadi pada tahun 2004 saat sang hacker tersebut baru berusia 16 tahun. Keputusan hukuman akhirnya dijatuhkan pada November 2007 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar